Indonesia Perlu Terapkan Standar Kompetensi Perawat--Health News
Indonesia Perlu Terapkan Standar Kompetensi Perawat--Health News Fri, 08 Dec 2006 11:00:00 WIB
Indonesia perlu membangun sumber daya manusia (SDM) keperawatan yang mengikuti standar internasional atau setidaknya memiliki standar kompetensi yang setara dengan negara-negara anggota APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation).
"Hal ini akan memudahkan pengakuan formal para perawat Indonesia yang akan bekerja di negara lain," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno dalam acara Workshop Skills Standardization for Nursing Profession`di Jakarta, Rabu.
Menurut Erman, tenaga keperawatan di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 600 ribu orang dan setiap tahun diluluskan 24.900 perawat dari 415 institusi pendidikan keperawatan baik dari jenjang Diploma Tiga (DIII) maupun Strata Satu (S1).
Sedangkan daya serap tenaga keperawatan di dalam negeri baik dari pemerintah maupun sektor swasta, diperkirakan berkisar antara tujuh ribu sampai delapan ribu orang setiap tahunnya. Sementara 16 ribu sampai 18 ribu tenaga perawat lainnya, membuka praktik mandiri atau mencari kerja di luar sektor keperawatan dan mencari kerja di luar negeri.
"Kondisi demikian berbeda halnya dengan yang terjadi di negara-negara industri maju di dunia, mereka mengalami kekurangan tenaga perawat karena kebanyakan pekerjaan sebagai perawat yang memerlukan kesabaran, ketelitian dan ketekunan, sudah tidak banyak diminati para generasi mudanya," katanya.
Meski demikian, Erman mengatakan tidaklah mudah bagi tenaga keperawatan Indonesia untuk bekerja di negara-negara maju itu karena memerlukan kompetensi dan mekanisme/prosedur tertentu untuk mendapatkan registered nurse.
Di kawasan APEC sendiri, jelas dia, terdapat perbedaan standar kompetensi dan mekanisme untuk mendapatkan registered nurse. Kondisi itu menyebabkan dilema adanya beberapa negara yang kekurangan tenaga perawat dan disisi lainnya ada negara yang kelebihan tenaga perawat.
"Alangkah baiknya kalau kondisi ini dapat diharmonisasikan dengan saling memahami termasuk mengenai standar kompetensi di masing-masing negara, yang pada akhirnya dapat saling mengisi baik dalam bentuk penguatan Mutual Recognition Agreement (MRA), penetapan standar bersama ataupun penempatan untuk bekerja," paparnya. (iis)
Sumber: PdPersi
No comments:
Post a Comment